Kenaikan BBM Langgar Konstitusi
Pemerintah dinilai melanggar UUD 1945 apabila tetap menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan berpatok pada kenaikan harga minyak dunia.
Menurut Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dalam penguasaan negara bukan diserahkan kepada mekanisme pasar.
BBM adalah hajat hidup orang banyak yang berbeda dengan mobil mewah ataupun sepeda motor.
"Makanya harus diatur pemerintah, tak boleh hanya berpatokan pada harga pasar dunia," kata Gunawan, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, harga minyak dunia tidak akan menggerogoti Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jika pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurutnya, kebijakan pemerintah membebani rakyat dengan mencabut subsidi dinilai aneh.
Pasalnya di sisi lain, negara membiarkan Freeport membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas minimal 3,75 persen.
"Jika Freeport membayar kekurangan royalti dari tahun 2003 hingga 2010 saja, negara akan mendapat penerimaan kurang lebih US$ 250 juta," kata Gunawan.
Pemerintah juga bisa mengefisienkan pembelanjaan negara seperti menghentikan anggaran untuk pembangunan gedung DPR, ruang Banggar DPR, studi banding DPR, atau membeli pesawat kepresidenan.
Gunawan juga menyatakan, pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai wujud perlindungan sosial kenaikan BBM juga merupakan sebuah kekeliruan.
Pasalnya di saat yang sama, pemerintah dan DPR tidak mengalokasikan anggaran kesehatan 5 persen dari APBN sebagaimana perintah Undang-Undang Kesehatan.
"Alasannya keuangan negara tidak mencukupi. Jadi ironi semua satu dan lainnya," kata Gunawan.
Dia melanjutkan, ketika keuangan negara minus, ironisnya ditutup dengan utang luar negeri dengan bunga mencekik APBN. Di sisi lain, Indonesia surplus sumber daya produktif yaitu kekayaan alam.
"Seharusnya perlindungan sosial bagi rakyat ditempuh melalui redistribusi sumber daya produktif antara lain reformasi agraria dan pajak progresif," tandas dia.