Belanja Kampanye Parpol Harus Dibatasi
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Didik mengatakan, pembatasan dana kampanye dari sisi pemasukan atau penyumbang yang sudah diatur dalam UU 8/2008 dinilai, tidak cukup dan gagal menbatasi dana kampanye secara keseluruhan.
Akibat kegagalan pembatasan dana pemasukan kampanye itu, kata Didik, terjadi ketimpangan di kalangan partai politik peserta pemilu dan calon pemilihan kepala daerah/negara.
"Oleh karena itu, pembatasan harus juga dilakukan dari sisi pengeluaran atau belanja," kata Didik.
Menurut Didik, dengan cara ini partai politik peserta pemilu dan calon tidak lagi berusaha menggalang dana kampanye sebanyak mungkin karena mereka tahu dana tersebut tidak bisa digunakan jika dikumpulkan melampaui batas yang diperbolehkan.
Didik mengatakan, dengan adanya pembatasan belanja kampanye maka akan ada keadilan dan kesetaraan di antara partai peserta pemilu dan calon.
"Prinsip ini menjadi dasar untuk menciptakan kesempatan. Yang sama di antara partai politik peserta pemilu dalam berkompetisi memperebutkan suara pemilih," kata Didik.
Untuk menerapkan pembatasan belanja kampanye, kata Didik, maka terlebih dahulu harus diformulasikan soal pengertian kampanye, dana kampanye, waktu kampanye, jenis-jenis kampanye, alat peraga kampanye, dan penanggungjawab kampanye.
Kemudian, Didik melanjutkan, yang tidak kalah penting adalah mekanisme sanksi terhadap pelanggaran jumlah belanja kampanye yang harus dirumuskan secara detail.
Didik mencontohkan, bentuk pembatasan belanja kampanye yang bisa diterapkan adalah Rp1 miliar per kandidat.