Parpol Bohong Laporkan Ongkos Kampanye
Partai parpol dinilai, belum jujur dalam melaporkan baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye Pemilu.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdulah Dahlan mengatakan, pencatatan keuangan Parpol tidak secara transparan dilaporkan ke KPU.
"Dalam temuan kami, ada banyak pengeluaran tapi nggak masuk dalam laporan," kata Abdulah dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Menurut Abdullah, apa yang dilaporkan tidak mencerminkan belanja kampanye sesungguhnya yang dilakukan parpol. Akibat ketidakjujuran itu, kata Abdullah, menyebabkan KPU hanya melakukan proses audit terhadap apa yang dilaporkan parpol.
Seharusnya, selain mengaudit berdasarkan laporan dari Parpol, diperlukan juga proses investigasi penelusuran dana-dana sumbangan dan kampanye tersebut.
"Ketika KPU terima laporan, cuma melihat berdasarkan laporan yang masuk. Tidak menjangkau dimensi aktual penerimaan dan pengeluaran peserta pemilu," kata Abdulah.
Menurut Abdulah, ke depan diharapkan pelaporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ke depan, Bawaslu punya domain untuk itu. Jika dilaporkan ke Bawaslu, maka upaya pengawasan bisa dimaksimalkan. Misalnya verifikasi dan dapat segera memproses baik administratif maupun pidana atas pelanggaran dana kampanye," kata Abdulah.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Abdulah, pada Pemilu Legislatif 2009, PDIP tidak melaporkan adanya sumbangan perseorangan maupun partai kepada KPU.
PDIP hanya mencantumkan jumlah sumbangan partai politik sebesar Rp9,8 miliar dan sumbangan calon legislatif sebesar Rp24 miliar.
Kemudian terkait manipulasi laporan belanja kampanye, Partai Golkar pada Pemilu Legislatif mecantumkan laporan belanja sebesar Rp142 miliar. Akan tetapi, belanja kampanye yang sebenarnya dilakukan Golkar mencapai Rp277 miliar.