Indonesia Stop Ekspor PRT Mulai 2017
Pemerintah menargetkan dapat menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada tahun 2017. Hal ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Hal ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam siaran pers Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hari ini.
Upaya pemerintah untuk mencapai target itu, menurut Muhaimin, sudah dituangkan dalam Roadmap Domestic Worker 2017 yang mencakup rencana pemberhentian tersebut secara bertahap.
Muhaimin juga menambahkan bahwa pengiriman dan penempatan bagi mereka yang ingin bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri tidak dapat dilakukan secara mendadak, walaupun pemerintah ingin menghentikannya secepat mungkin.
“Kita harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar hak asasi manusia. Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Konstitusi,” ujar Muhaimin.
Dia menambahkan bahwa solusi yang akan ditawarkan pemerintah adalah dengan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak di dalam negeri bagi tenaga kerja perempuan yang ingin bekerja di sektor domestik di luar negeri.
Bila pun harus mencari kerja di luar negeri, Muhaimin mengatakan jenis pekerjaannya harus ada pengakuan kerja berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta.
“Jadi pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara-negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," papar Muhaimin.