BI: Rasio Kredit dan Agunan Rumah Maksimal 70 Persen
Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai rasio kredit terhadap agunan (Loan To Value/LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan uang muka (Down Payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/1/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
"Rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap agunan pada awal pemberian kredit (rasio LTV) ditetapkan maksimal 70 persen," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dody Budi Waluyo dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Aturan tersebut bertujuan mendorong perbankan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian KPR dan KKB. Selain itu, bank didorong untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.
Ruang lingkup KPR meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen. Namun aturan ini tidak berlaku untuk rumah kantor dan rumah toko dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi (m2). Selain itu, pengaturan LTV ini juga tidak berlaku untuk KPR dalam rangka program perumahan pemerintah.
Sementara, untuk uang muka KKB rinciannya adalah minimum DP kendaraan roda dua sebesar 25 persen, dan roda empat 30 persen. Adapun, uang muka kendaraan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif lebih rendah yakni 20 persen. Meski demikian, penggunaannya tetap mempertimbangkan aspek prudential.
LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.
Dody mengatakan, terhitung penetapan ketentuan itu, BI memberikan masa transisiselama tiga bulan untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, dan penyesuaian pelaporan ke BI. "Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Dody.
Bagi bank yang melanggar, BI akan memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan Manajemen Risiko.