Dewan Pers Godok MoU dengan Kejagung tentang Sengketa Pers
Dewan Pers kini menggodok Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan hukum jika terjadi sengketa pers.
"Saat ini kami sedang garap MoU dengan Kejagung, karena Kejagung cukup tertarik dengan hal-hal yang terkait dengan media," kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, di Makassar, hari ini.
Mou dengan kepolisian telah dilakukan pada Februari lalu.
Tujuan pembuatan MoU dengan pihak kepolisian tersebut, bukan untuk meniadakan kewenangan kepolisian terhadap pers ataupun sebaliknya, jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan pers.
MoU itu untuk memperjelas hukum apa yang digunakan ketika terjadi sengketa pers, dalam hal ini ada terdapat legalitas yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan telaah kasusnya.
"Kondisi serupa juga akan dikerjasamakan dengan pihak Kejagung," kata Bagir.
Media Sosial
Menurut Bagir, perkembangan media sosial (Social media) harus disikapi dengan bijaksana, karena sisi positif maupun negatif.
Sebagai gambaran, dengan kecepatannya media sosial dapat menyampaikan informasi tentang gunung meletus yang tidak bisa dilakukan oleh media tradisional.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Negeri Padjajaran, Dedy Mulyana, mengatakan, kehadiran media sosial tidak dapat ditolak.
"Ini sebagai dampak dari perkembangan informasi dan teknologi komunikasi. Namun kita harus dapat menyikapi itu dengan arif dengan cara menyaring mana yang bermanfaat positif untuk kita," kata Dedy.