Divonis 8 Tahun Penjara, Malinda Pikir-Pikir

Rabu, Maret 07, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Malinda Dee  saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,. FOTO :  Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Malinda Dee saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,. FOTO : Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia." 

Terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Malinda Dee (49) menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. 

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Malinda Dee. 

Hingga persidangan berakhir, Malinda hanya tertunduk lesu. Wanita yang mengenakan kerudung hitam itu terlihat syok. 

Seperti diketahui, hari ini, Malinda divonis delapan tahun bui dengan denda Rp10 miliar. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menjerat istri siri Andhika Gumilang itu dengan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.