Divonis 8 Tahun Penjara, Malinda Pikir-Pikir
Terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Malinda Dee (49) menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Malinda Dee.
Hingga persidangan berakhir, Malinda hanya tertunduk lesu. Wanita yang mengenakan kerudung hitam itu terlihat syok.
Seperti diketahui, hari ini, Malinda divonis delapan tahun bui dengan denda Rp10 miliar.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menjerat istri siri Andhika Gumilang itu dengan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.