Eva : Anas, ´Ojo lebay´
Jakarta - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui jejaring sosial mikroblogging Twitter yang menyatakan kesediaannya untuk dihukum gantung di Tugu Monas jika terbukti terlibat dalam perkara korupsi Wisma Atlet dan Hambalang dianggap hanya manuver menangguk simpati publik.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyebutkan jika dalam pemeriksaan nanti ternyata aparat penegak hukum bisa membuktikan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang dan Wisma Atlet, bukan berarti Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu bisa langsung dihukum gantung. Karena, menurut Eva, situs jejaring sosial tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi seseorang untuk membuktikan komitmennya terhadap publik.
"Ojo (jangan) lebay (berlebihan). Maksudku karena negara hukum, ya biarkan proses hukum," ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada davinanews.com, Jakarta, Sabtu (10/3).
Terkait dua kasus dugaan korupsi yang mengaitkan Anas, Eva mengimbau semua pihak harus menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanganinya.
"Kita serahkan semua kepada KPK untuk menanganinya hingga tuntas. Putusannya kita hormati, makin cepat makin bagus. Kepastian hukum bagus untuk Anas dan bagi masyarakat. Kalau tidak, media akan terus mengadili," pungkas Eva.