Inilah Dua Subsidi Baru yang Mencurigakan
RUU APBN Perubahan yang diajukan Banggar DPR menetapkan adanya dua pasal sisipan baru terkait dengan program-program baru yang bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah akibat dampak gejolak harga.
Pasal 15 A menyebutkan anggaran Rp17,088 triliun dialokasikan untuk bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan.
Selain itu, pasal 15 B juga menyebutkan disediakan dana infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebesar Rp7,883 triliun.
Menurut anggota Banggar DPR dari F-Demokrat Achsanul Qosasih, usulan subsidi BLSM sudah lama diajukan. Sementara itu, usulan pasal 15 B adalah usulan baru yang akhirnya disepakati pada 29 Maret.
Namun, Achsanul menolak menyebutkan fraksi mana yang meminta agar pasal itu dimasukkan. "Lihat sajalah intinya. Yang penting kan isinya bagus," kata Achsanul, di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Informasi beredar di kalangan wartawan, Golkar akhirnya bersedia 'membantu' pemerintah dalam pembahasan RUU APBN-P itu dengan menjadikan kedua pasal itu sebagai alat tukar guling.
Dana infrastruktur daerah itu disebutkan akan menjadi daya tawar Golkar apabila pemerintah tetap ngotot meloloskan dana BLSM.
Satu lagi, informasi beredar bahwa menurunnya dana BLSM menjadi hanya Rp17 trilliun, disebabkan lamanya program dipotong dari 9 bulan menjadi 6 bulan.
Sisa pemotongan itu akan diarahkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bentuk program BLT lainnya, yang dibagikan oleh Kementerian Sosial. Kementerian itu saat ini dipimpin oleh seorang menteri dari PKS.