Jaksa Sebut Rp2 Miliar untuk Muhaimin
Kembali nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar disebut menerima uang Rp2.001.384.328 terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi senilai Rp 500 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada 2011.
Dalam berkas tuntutan milik terdakwa I Nyoman Suisnaya disebutkan bahwa uang Rp2.001.384.328 yang merupakan bagian dari komitmen fee 10 persen atas pengalokasian anggaran DPPID di empat Kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama senilai Rp 73 miliar, ditujukan untuk Muhaimin Iskandar.
Di mana, dalam dakwaan Nyoman disebutkan bahwa pada 23 Agustus 2011, saksi Dadong atau sepengetahuan terdakwa Nyoman menelepon Dharnawati tentang adanya keperluan Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin Iskandar.
Kemudian, pada 25 Agustus 2011 Dharnawati mencairkan uang Rp1,5 miliar dan diserahkan kepada Dadong atas sepengetahuan Nyoman.
"Yang pada pokoknya uang untuk keperluan Muhaimin dan yang akan menerimanya adalah Fauzi karena dekat dengan Muhaimin selaku mantan staf menteri dan pengurus di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," kata JPUIrene Putri saat membacakan dakwaan milik Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Selain itu, lanjut Irene, dalam rekaman pembicaraan milik Ali Mudhori dengan Fauzi terungkap bahwa Ali mengaku telah bertemu dengan Muhaimin. Kemudian, Ketua Umum (Ketum) DPP PKB tersebut memperingatkan supaya berhati-hati.
Selanjutnya, dalam dakwaan Nyoman juga dikatakan bahwa Fauzi (orang yang harusnya menerima uang dari Dharnawati) memerintahkan supaya uang tersebut disimpan dahulu dan supaya tidak ada orang yang mengambilnya.
Tidak hanya Rp1,5 miliar yang ternyata untuk keperluan Muhaimin, Jaksa juga mengatakan bahwa sisa uang dalam tabungan milik Dharnawati senilai Rp501 juta juga akan diserahkan kepada Muhaimin. Sebab, buku tabungan dan ATM milik Dharnawati usai penyerahan uang Rp1,5 miliar akan diserahkan kepada Fauzi.
"Sisa uang di tabungan Juga akan diserahkan ke Fauzi dengan amplop putih besar dengan tulisan pinsil nama Fauzi. Di mana, di dalam amplop ada buku tabungan dan atm beserta pin nya," kata Jaksa Irene.
Sebelumnya, tuntutan milik terdakwa kasus suap DPPID, Dadong Irbarelawan disebutkan bahwa uang Rp 2.001.384.328 dari Dharnawati merupakan komitmen fee dari pengalokasian empat daerah di Kabupaten Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama untuk pengerjaannya oleh PT Alam Jaya Papua yang diwakili oleh Dharnawati.
Hanya saja, JPU menyatakan bahwa dari Rp2.001.384.328 yang diberikan dalam bentuk buku tabungan dan atm kepada terdakwa Dadong dan I Nyoman Suisnaya, ternyata Rp 1,5 miliar dicairkan untuk diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menakertrans Muhaimin Iskandar.
"Kami berkesimpulan uang Rp1,5 miliar benar-benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
Sementara itu, Jaksa Riyono menjelaskan bahwa Dharnawati selaku PT Alam Jaya Papua menyerahkan buku tabungan dan atm kepada terdakwa Nyoman berisi uang senilai Rp 501 juta. Dengan maksud, sebagai petunjuk kemampuan PT Alam Jaya Papua untuk mendapatkan proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat Kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama senilai Rp 73,1 miliar.
Di mana, sebelumnya telah disepakati bahwa Dharnawati harus memenuhi komitmen fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan proyek di empat kabupaten tersebut yang anggarannya diambil dari DPPID Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada 2011.
"Nyoman setelah disetujui alokasi untuk empat Kabupaten di Papua senilai Rp73,1 miliar, pada tanggal 13 agustus 2011 menghubungi Dharnawati agar segera menyerahkan fee Rp7,3 miliar ke orang dekat Menakertrans, Fauzi," kata Jaksa Riyono.
Kemudian, lanjut Riyono, pada 18 Agustus 2011, Dharnawati menemui Dadong untuk meminta buku tabungan dan ATM guna melakukan pemindahbukuan atau transfer senilai Rp1,5 miliar untuk memenuhi komitmen fee untuk Muhaimin. Sehingga, saldo akhir tabungan menjadi Rp2.001.384.328.
Akhirnya, jelas Riyono, pada 25 Agustus 2011, setelah uang Rp 1,5 miliar diterima oleh Dadong dan Nyoman, kedua orang tersebut memberitahukan kepada M Fauzi (orang yang akan menerima uang) bahwa uang itu sudah bisa diambil untuk Muhaimin.
"Maka dapat disimpulkan bahwa benar Dadong telah menerima buku tabungan senilai Rp2.001.384.328 dari Dharnawati. Kemudian, Dadong dan Nyoman mengetahui Muhaimin memerlukan kebutuhan mendesak dan besar, maka meminta Dharnawati menyerahkan untuk Muhaimin," kata Riyono.
Oleh karena itu, jaksa memutuskan keterangan saksi Fauzi yang menyatakan bahwa penggunaan istilah ketum (ketua umum), bos besar yang mengacu pada Muhaimin Iskandar adalah catutan tidak dapat diterima.
Seperti diketahui, nama Muhaimin kerap sekali disebut dalam kasus suap DPPID tersebut. Terdakwa Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp1,5 miliar adalah pinjaman untuk keperluan tunjangan hari raya (thr) Menakertrans. Sebagaimana, dikatakan terdakwa Dadong Irbarelawan.
Walaupun, Dadong, dan Nyoman mengatakan bahwa uang Rp1,5 miliar adalah bagian dari komitmen fee 10 persen. Di mana, telah ditentukan oleh Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) bersama pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.
Padahal, jelas dari rekaman pembicaraan antara Fauzi dengan Ali Mudhori terungkap ada jatah komitmen fee untuk "bos besar". Dan dalam BAP yang dibacakan Jaksa Muhubuddin dalam sidang dengan terdakwa Nyoman terkuak bahwa yang Ali mengaku dengan gamblang bahwa yang dimaksud dengan ketum dan bos besar adalah Muhaimin.