Kapolri: Pukul Mundur Pendemo Sesuai SOP
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengatakan aksi polisi memukul mundur pengunjukrasa di DPR sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Sementara, 21 pendemo ditangkap.
"Saya kira sudah ikuti aturan main. Sudah sesuai SOP. Kami juga sudah layani pendemo dengan baik. Petugas juga ikuti SOP," sebut Timur di depan Gedung DPR RI, Jakarta hari ini.
Pantauan Beritasatu.com, Kapolri mengecek langsung penanganan mundur pengunjukrasa. Setelah melihat kondisi pagar, dia ke gedung DPR.
Hingga pukul 20.50 WIB, 18 pendemo ditangkap dengan barang bukti satu buah bom molotov dan batu ke Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya di dalam gedung DPR untuk didata.
Tak lama mobil tahanan datang dan mengangkutnya. Mereka dibawa langsung ke Polda Metro Jaya.
"Iya dibawa ke Polda. Jumlahnya untuk sementara ada 18 orang," kata Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Toni Hermanto, kepada Beritasatu.com.
Usai mobil tahanan jalan, polisi kembali mengamankan tiga orang lagi. Hingga pukul 21.00 WIB total pendemo yang ditangkap 21 orang. Polisi masih menghalau pendemo ke Semanggi maupun Slipi.