Soemarmo: Suap Permintaan Anggota DPRD Semarang
Tersangka kasus dugaan suap APBD Semarang yang merupakan Walikota Semarang aktif, Soemarmo Hadi Saputro menegaskan bahwa anggota DPRD Semarang yang meminta sejumlah uang. Dengan tujuan, supaya meloloskan Raperda APBD Semarang.
"Ya pastinya," jawab Soemarmo, saat ditanya uang suap merupakan permintaan anggota dewan, kepada wartawan, hari ini.
Tetapi, politikus PDI-P ini mengaku sempat melarang adanya pemberian kepada anggota DPRD Semarang tersebut.
"Ada rekaman suara di mana saya kan sudah melarang kepada mereka, jangan memberikan permintaan dewan," ujar Soemarmo.
Soemarmo juga mengakui bahwa uang Rp 40 juta akan diberikan kepada semua anggota DPRD Semarang. Tetapi, kembali ditegaskan itu bukan inisiatif dari dirinya.
Seperti diketahui, Soemarmo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pihak inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD kota Semarang pada bulan November 2011. Soemarmo resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang mulai Jumat (30/3) malam.
Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Politikus PDI-P ini, akhirnya dijerat oleh KPK sebab namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan milik Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri.
Dalam berkas dakwaan itu, disebut Akhmat Zaenuri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Walikota Semarang, Soemarmo melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.
Di mana, besaran suap mencapai Rp344 juta yang diberikan secara bertahap melalui dua anggota DPRD, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat.
Dengan tujuan, agar anggota DPRD Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai.
Seperti diketahui, Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011 lalu.
Saat penangkapan tersebut, ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa 21 amplop berisi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp40 juta.
Walaupun, kemudian pada proses pemeriksaan, KPK menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri yang diduga uang suap yang akan diberikan kepada anggota DPRD Semarang agar meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.