KontraS Temukan Pelanggaran HAM pada Bentrokan Gambir
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, Kepolisian melakukan sejumlah pelanggaran HAM saat bentrokan dengan mahasiswa di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3) kemarin.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya penembakan dengan senjata gas air mata, penyemprotan dengan tiga unit water canon, penangkapan, penyerangan, perampasan kamera dan memory card milik jurnalis dan pengejaran demonstran hingga ke pemukiman penduduk.
Selain itu, KontraS juga menemukan keberadaan anggota Kodim 0501 di Gambir dalam melakukan pengarahan pengamanan aparat polisi hingga selesai.
"Semestinya, bentrokan di Gambir bisa dihindari, jika aparat kepolisian tetap memegang prosedur pengamanan secara konsekuen, sebagaimana yang telah diterapkan di empat titik aksi lainnya," kata Koordinator KontraS, Haris dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/3) malam.
Tetapi, pada kenyataannya, polisi justru mengabaikan empat peraturan internal (baik Peraturan Kapolri maupun Prosedur Tetap) pada pengamanan di Gambir.
Pertama, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Aparat polisi di lapangan telah melanggar Pasal 7 ayat (1). Di mana, aparat polisi telah bersikap arogan dan terpancing emosinya oleh perilaku massa demonstran. Aparat polisi juga telah mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki massa demonstran.
Kedua, Perkap Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa polisi wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia. Di mana, Perkap ini juga ditegaskan dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aparat polisi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, khususnya prinsip nesesitas (polisi benar-benar dihadapkan pada suatu kondisi yang mengharuskan menerapkan kekerasan dan senpi saat menegakkan hukum) dan proporsionalitas (penggunaan kekerasan dan senjata api didasari tujuan yang dicapai dan tidak melebihi batas, hanya saat sangat dibutuhkan).
Keempat, jaminan perlindungan HAM juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tindakan berlebih dalam melakukan pengamanan unjuk rasa yang masih dilakukan aparat kepolisian di Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia, menunjukkan bahwa Polri telah keluar dari prinsip-prinsip nesesitas (keperluan), proporsionalitas dan aturan-aturan internal yang telah dibahas di atas. Dalam hal ini, Polisi masih menunjukan wajah anti rakyat," ujar Haris.
Kontras juga mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dalam aksi protes kenaikan harga BBM yang dilakukan di daerah-daerah. Seperti, di Sumatra Utara yang menyebabkan dua orang tertembak peluru karet, dua orang lainnya dipukul dan dua jurnalis dikeroyok oleh Satuan Brimob dan PHH Polda Sumatra Utara pada Senin (26/3).