KPK: Kasus Kemenakertrans belum Selesai
"Kasus ini belum selesai ya?" kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/3).
Sebaliknya, menurut Johan, KPK bisa saja membuka penyelidikan baru.
"Artinya tidak menutup kemungkinan dibuka penyelidikan baru," ungkap Johan.
Dengan catatan, lanjut Johan, ditemukan dua alat bukti yang mencukupi untuk membuka penyelidikan baru tersebut.
Adapun tiga orang terdakwa kasus suap DPPID telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Dharnawati, yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua divonis dua tahun enam bulan penjara. Sebab, pengusaha ini dinyatakan terbukti memberikan uang Rp2 miliar kepada Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisnaya atas pengalokasian empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima DPPID yang berasal dari APBN-P tahun 2011 sebesar Rp500 miliar.
Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3), Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, ia terbukti menerima uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati sebagai komitmen fee pengalokasian dana DPPID di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama.
Demikian juga, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pasalnya, Nyoman terbukti menerima uang Rp1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dan juga menerima buku tabungan dan kartu atm dengan sisa saldo Rp501 juta.
Dalam kasus ini, memang kerap sekali disebut beberapa nama. Termasuk, di dalamnya Menakertrans, Abdul Muhaimin Iskandar.
Dalam proses persidangan, kerap sekali disebut peran Sindu Malik dan Iskandar Pasajo alias Acos yang disebut sebagai koordinator Badan Anggaran DPR. Keduanya, diduga berperan memuluskan proyek DPPID di Senayan.
Sedangkan, orang yang dikatakan dekat dengan Muhaimin, yaitu Ali Mudhori, M Fauzi, dan Dhani Nawawi. Mereka diduga berperan dalam pencairan commitment fee proyek DPPID yang disetor pihak swasta.