KPK Tetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah, sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, tahun anggaran 2003-2004, saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang.
Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Tengah. Setelah dikembangkan, kami menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini.
Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus limpahan dari Polda Jawa Tengah ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal, Hendri Boedoro.
Hendri diketahui merupakan saudara kandung dari Murdoko.
Keduanya kata Johan, diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Dalam kasus yang sama, Hendy Boedoro, dan bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, sudah dijerat hukum.
Pada 2007 lalu, Hendry dan Warsa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sementara Warsa telah diganjar 3 tahun penjara.