Mendagri Ancam Kepala Daerah Yang Dukung Demo Anti BBM
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi peringatan kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah untuk tidak ikut melakukan demonstrasi menentang rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak, akan ada sanksi bagi yang melakukannya.
Selain itu, kepala daerah juga harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada tanggal 1 April mendatang serta program sosial Bantuan Langsung Sementara Masyarakat.
Gamawan mengatakan hari ini ia sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh kepala daerah di tanah air untuk tidak mengambil kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat terkait BBM.
Menurutnya, jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan disahkan menjadi UU APBNP 2012, semua pihak mulai dari pusat sampai ke daerah harus menjalankannya, termasuk program pembagian BLSM kepada kelompok masyarakat miskin.
”Jangan ada kepala daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sumpah. Sumpah kepala daerah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu termasuk UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya usai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Senin (26/3).
”Kedua, dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan.” Gamawan mengatakan dirinya mendengar ada kepala daerah yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan membagikan BLSM selama sembilan untuk masyarakat miskin.
Menurutnya sah jika seorang kepala daerah, terutama yang berasal dari suatu partai politik untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, meski ada peraturan dan UU mengenai Otonomi Daerah di mana daerah bisa menjalankan kebijakannya sendiri, untuk kebijakan nasional harus tetap menuruti kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya dalam NKRI, Presidenlah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintah dan menyerahkan sebagian kewenangannya dalam bentuk otonomi.
”Jika ia sudah menjadi kepala daerah, dia harus menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintah nasional, dengan demikian dia harus tunduk kepada keputusan-keputusan tingkat nasional,” katanya dengan nada tegas.
Akan ada sanksi yang diberikan kepada kepada kepala daerah tersebut jika melakukan pelangggaran. Pemerintah tidak menginginkan adanya perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah terkait BBM dan BLSM.
”Kalau dia sebagai kepala daerah turun langsung (dalam demonstrasi) tentu akan kita berikan sanksi. Nanti kita lihat sanksinya apa. Tentunya harus melalui prosedur dan pembuktian kalau dia melakukan pelanggaran,” ucap mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Penimbunan BBM
Gamawan mengatakan dirinya berkoordinasi dengan daerah untuk melakukan langkah-langkah dalam mencegah terjadinya penimbunan BBM yang bisa merugikan masyarakat banyak. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengetahui lokasi terjadinya penimbunan.
”Dilaporkan sejumlah ratusan ribu liter di seluruh indonesia selama bulan maret ini dari solar, premium maupun minyak tanah. Dan itu diproses secara hukum,” ujarnya.