MA Hukum Walikota Bekasi 6 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta terhadap Mochtar Muhammad, Walikota Bekasi Non aktif.
Mochtar juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp635 juta.
Putusan ini, sebagaimana disampaikan Ridwan Mansyur Ishak, Kepala Biro Hukum dan Humas MA kepada wartawan di Gedung MA, hari ini, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang telah memvonis bebas Mochtar pada Oktober 2011 lalu.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mochtar Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta rupiah," kata Ridwan, saat membacakan putusan Majelis Kasasi MA, yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, dan dijatuhkan pada hari ini.
Latar Belakang Kasus
Seperti diketahui, Mochtar Muhammad pernah dijerat dengan tujuh kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga kasus di antaranya adalah penyuapan.
Penyuapan pertama diduga dilakukannya kepada pejabat BPK Jawa Barat, agar laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi sudah terlebih dahulu diproses bersama dua pejabat BPK Jawa Barat.
Mochtar juga diduga menyuap Kementerian Lingkungan Hidup agar Bekasi mendapatkan Piala Adipura 2010.
Penyuapan terakhir diduga dilakukannya berkaitan dengan pengesahan APBD tahun 2010.
Modus yang diduga dilakukan Mochtar adalah dengan meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek beberapa dinas.
Dana tersebut untuk mempercepat proses pengesahan APBD 2010.
Tidak hanya itu, selaku walikota, Mochtar juga diduga melakukan menyelewengkan penggunaan dana kegiatan dialog walikota dengan tokoh masyarakat Bekasi pada 2007, untuk kepentingan pribadi.
Akibat tindakannya tersebut negara diduga mengalami kerugiaan hingga Rp5,5 miliar.
Namun pada Oktober 2010, Mochtar divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Padahal, kala itu JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.