Meriam Bellina Punya Bukti Foto dan Visum
Meriam Bellina rupanya sudah merasa cukup mengalami siksaan fisik dan batin sehingga ia berani melaporkan Hotman Paris Hutapea, meski hal tersebut terjadi di tahun 2009 lalu.
Dwi Ria Latifa, kuasa hukum Meriam Bellina menjelaskan, jika rentang waktu pelaporan dengan kejadian, masih belum masuk dalam waktu kedaluwarsa. "Meski kejadiannya tahun 2009, belum masuk kedaluwarsa. Apalagi saat itu Meriam Bellina punya bukti foto dan hasil rekam medik (visum) kejadian waktu itu," ujar Dwi Ria Latifa di Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (30/3) usai mendampingi Meriam Bellina melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu Dwi Ria juga menegaskan, jika kliennya ingin meminta keadilan dari apa yang telah terjadi terhadap dirinya. "Jadi tidak ada itu isu karena unsur politis atau karena klien saya tidak dipenuhi permintaannya," tegas Dwi Ria.
Dwi Ria Latifa juga mengungkapkan, jika Meriam Bellina sudah merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan terlapor, sehingga tidak ada jalan lain, selain melaporkan tindakan terlapor dan memberikan pelajaran kepada Hotman Paris. "Pastinya klien saya tidak mau bicara dahulu karena ingin ketenangan dan sudah menyerahkan kasus ini ke tim kuasa hukum agar bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya sebab ini sudah menyangkut ke ranah hukum," tutur Dwi Ria dengan nada tenang.
Ia menambahkan, jika isu kliennya yang masih mendapatkan teror sehingga meminta perlindungan polisi dan menyewa bodyguard tidak benar. "Klien saya tidak melakukan itu. Masih seperti biasa kehidupannya," tutur Dwi Ria.