Nazaruddin: Hambalang Titipan Anas
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, membenarkan perihal pertemuan di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Januari 2010 yang dihadiri oleh dirinya, Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan Menpora, Andi Mallarangeng.
Nazaruddin juga kembali mengakui proyek pembangunan sport center Hambalang senilai Rp1,1 triliun dibicarakan dalam pertemuan itu.
Proyek itu disebutnya titipan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, untuk disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru, Andi,
"Saya lebih menjelaskan (dalam pertemuan itu) karena posisi saya datang sebagai bendahara Fraksi, yang diperintahkan oleh Ketua Fraksi Demokrat untuk menemani Angelina Sondakh dan Mahyudin untuk komunikasikan program Hambalang. Sebab, itu titipan utama Ketua Fraksi," jawab Nazaruddin atas pertanyaan jaksa, I Kadek Wiradana, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Menurut Nazaruddin, pertemuan tersebut perintah dari Anas agar terjalin koordinasi yang baik antara Angelina Sondakh selaku anggota Banggar dari Komisi X DPR RI dan Ketua Komisi X, Mahyudin dengan pihak Menpora terkait proyek Hambalang. Sebab, proyek tersebut sudah tiga tahun terbengkalai.
"Hambalang itu adalah program yang sudah tertunda selama tiga tahun yang selama ini tidak jalan. Diharapkan benar Menpora membantu benar agar program ini jalan. Sebab, Ketua Fraksi (Anas) menjelaskan bahwa anggaran sudah ada di APBN tahun 2010. Tetapi, tidak bisa dijalankan karena ada masalah tanah," ungkap Nazaruddin.
Nazaruddin mengungkapkan Anas menganggap Hambalang adalah proyek mercusuar, mengingat anggarannya melebihi anggaran yang didapat oleh Kemenpora selama satu tahun.
Diakui Nazaruddin juga prohek itu dibahas secara menyeluruh, dan tidak hanya di Kemenpora tetapi juga di ruangan Anas di DPR.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi Hambalang mencuat ketika terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin buka suara.
Dia mengatakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terlibat didalamnya.
Dalam eksepsi (nota keberatan) nya, Nazaruddin mengatakan, proyek itu semua atas perintah Anas.
"Pada Mei 2009, terakhir kali saya bertemu Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Pada waktu itu, Dudung akan bertemu Anas. Dalam pertemuan itu, yang datang adalah Anas, Dudung, Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris, dan saya. Pertemuan itu untuk membicarakan proyek Hambalang dan tidak ada yang lain," ujar Nazaruddin.
Kemudian, katanya, pada Desember 2009, dia dipanggil Anas dalam kapasitas sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Selain Nazaruddin, tersangka lain kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh juga dipanggil dalam kapasitas sebagai koordinator B anggar DPR.
Saat itu, Anas memerintahkan bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang.
Pertemuan terealisasi di kantor Kempora yang dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Menpora dan Angelina, selaku koordinator Banggar, akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang. Sedangkan, persoalan teknis akan dibahas secara terinci antara Angie dan Sesmenpora Wafid Muharam.
"Pada Januari 2010, Anas memerintahkan saya untuk mempertemukan Angelina dan Rosa dalam rangka mengerjakan proyek Hambalang. Setelah itu, Angelina dan Rosa berkomunikasi langsung tanpa saya ketahui. Sebab, Rosa wajib melapor ke Anas," jelas Nazaruddin.
Dia juga mengaku, Anas memerintahkan dirinya untuk memanggil anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono pada Februari 2010. Tujuan pemanggilan itu agar Mulyono mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Joyo diharapkan bisa membantu Anas terkait sertifikat tanah Hambalang yang sudah dua tahun tidak selesai.
Peran Anas yang sangat penting juga terlihat dalam pengakuan Nazaruddin bahwa penentuan pemenang proyek Hambalang berada di tangan mantan anggota KPU itu.
"Pada April 2010, Anas memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya dan bukan PT DGI. Sebab, menurut laporan Rosa, PT DGI tidak dapat membiayai biaya kongres PD yang membutuhkan dana Rp 100 miliar," katanya.
Kemudian, lanjut Nazaruddin Anas memerintahkan PT Adhi Karya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Yulianis untuk di bawa ke Kongres Partai Demokrat di Bandung.
KPK Belum Jadwalkan Periksa Anas
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan untuk Anas Urbaningrum terkait penyelidikan kasus Hambalang yang tengah dilakukan oleh lembaga ad hoc tersebut.
"Belum (dijadwalkan)," kata Johan Budi melalui pesan singkat kepada SP, Selasa (27/3) malam.
Padahal, sudah jelas dalam keterangannya, Anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono bahwa dia dimintai tolong oleh Anas Urbaningrum untuk menanyakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengapa pengurusan tanah Menpora terkait pembangunan Hambalang tidak kunjung selesai.