Nazaruddin Tak Tahu Dimana Istrinya

Kamis, Maret 29, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. (sumber: ANTARA/Andika Wahyu)
"Tidak bersama istri. Istri di Singapura. Tetapi tidak tahu di mana."

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akhirnya buka suara perihal keberadaan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. 

Neneng saat ini berstatus sebagai buronan internasional.

Namun, Nazaruddin hanya mengatakan bahwa terakhir kali istrinya berada di Singapura. 

Dan tidak tahu keberadaannya saat ini.

"Tidak bersama istri (ketika dibawa ke Indonesia dari Cartagena). Istri di Singapura. Tetapi, (sekarang) tidak tahu di mana," kata Nazaruddin, ketika ditanyakan perihal keberadaan istrinya oleh Hakim Anggota, Herdi Agustein, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Sebelumnya, Nazaruddin juga pernah secara gamblang mengakui menghubungi istrinya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dengan maksud menanyakan perihal kasus PLTS.

Seperti diketahui, pencarian terhadap Neneng, hingga kini belum menemui hasil.

Interpol juga belum berhasil menemukan atau menangkap istri Nazaruddin tersebut.

Padahal, menurut informasi, Neneng berada di Malaysia. Bahkan, lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

Latar Belakang
KPK, awal Agustus 2011, telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.