Nyoman Suisnaya Juga Siap Digantung di Monas
Terdakwa kasus korupsi Kemenakertrans mengikuti jejak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sesditjen P2KT Kemenakrtrans, I Nyoman Suisnaya berkukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus suap alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.
Nyoman menegaskan siap digantung di tugu Monas, Jakarta jika terbukti meminta uang komisi atau fee terkait alokasi anggaran DPPID.
Seperti pernah dikatakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terus disudutkan dalam proyek Hambalang.
"Bila diperlukan untuk meyakinkan Yang Mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong. Dan bila terbukti benar saya juga berani digantung di Monas seperti dikatakan para pemberani itu," kata Nyoman, saat membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3).
Sebaliknya, Nyoman mengaku permintaan fee kepada Dharnawati merupakan tanggungjawab Sindu Malik, Iskandar Pasojo alias Acos dan Ali Mudhori.
Sedangkan, dirinya hanyalah melakukan perintah Sindu dan kawan-kawan karena mendapatkkan tekanan dari orang-orang tersebut.
"Memang saya diinfokan dari Dadong bahwa akan ada uang dari Dharnawati yang akan diserahkan ke Fauzi. Perkiraan saya, uang itu uang komitmen fee dari Dharnawati kepada Sindu, Acos dan Ali Mudhori," ungkap Nyoman.
I Nyoman Suisnaya dituntut dengan hukuman empat tahun dan enam bulan. Serta, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti menerima hadiah senilai Rp2.001.384.328.
Alokasi uang tersebut diperuntukkan bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar.