Pemerintah Setuju Pembatasan Belanja Kampanye Pemilu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menilai perlunya aturan pembatasan belanja kampanye Pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru.
"Pemerintah setuju, perlu ada,” kata Gamawan, ketika ditemui, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Gamawan menambahkan pemerintah cenderung memilih pembantasan belanja kampanye ketimbang pembatasan biaya kampanye, karena biaya kampanye dinilai sulit dimonitor mengingat sumber dana yang berasal dari berbagai pihak.
“Kalau biaya yang diatur itu akan susah karena bukan dari saya (calon) sumbernya,” ungkap Mendagri, usai rapat dengan Komisi II DPR.
Pengaturan belanja kampanye antara lain belanja yang dialokasikan untuk pernak-pernik kampanye, seperti spanduk, baliho, stiker, dan atribut kampanye lain.
Juga termasuk pengaturan model kampanye.
“Pada prinsipnya pemerintah setuju pembatasan supaya Pemilu tidak berkonotasi mahal, jangan berkonotasi bahwa untuk menjadi anggota DPR mahal,” kata Mendagri.