Putusan PTUN Catatan Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

Kamis, Maret 08, 2012 0 Comments



Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febridiansyah.
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febridiansyah. (sumber: Antarafoto)
Meskipun pemberian remisi diperbolehkan dalam Undang-undang  lembaga permasyarakatan, namun Peraturan Pemerintah no 28/2006 mengatur tidak semua orang secara otomatis berhak mendapat remisi.

Indonesian  Corruption Watch mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan pengetatan remisi bagi koruptor adalah tindakan melawan  hukum.

"Keputusan PTUN hari ini adalah catatan buruk bagi  pemberantasan korupsi di Indonesia, seolah-olah PTUN melegitimasi  pemberian kemewahan bagi koruptor," ujar Peneliti Hukum ICW, Febridiansyah, kepada Beritasatu.com, Rabu (7/3).

Febri  mengatakan meskipun pemberian remisi diperbolehkan dalam Undang-undang  lembaga permasyarakatan, namun Peraturan Pemerintah no 28/2006 mengatur tidak semua orang secara otomatis berhak mendapat remisi.

"Pemberian remisi itu harus memprioritaskan rasa keadilan publik," ujar Febri.

Korupsi harus mendapat perlakuan lebih  keras dibanding kejahatan lain, karena tidak saja merugikan orang  banyak, juga kerap mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatannya.

"Sudah dihukum ringan, diberi diskon lagi. Bagaimana mau bicara pemberantasan korupsi," kata Febri.

Febri  mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus segera mengajukan banding sampai dengan tingkat tertinggi untuk mengubah keputusan ini.

"Kita  berharap hakim PTUN maupun hakim mahkamah agung akan dapat  mempertimbangkan rasa keadilan publik, bukan hanya mengandalkan teori di  textbook," kata Febri.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.