Penyidik Temukan Bukti Cek Lain Rp3 Miliar untuk Nazaruddin
Nilai commitment fee yang sedianya diterima oleh terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, diduga lebih dari Rp 4,6 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga lembar cek senilai Rp3 miliar, selain lima lembar cek yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi tersebut didapat dari salah satu JPU yang mendakwa Nazaruddin, Anang Supriyatna.
Menurut Anang, tiga lembar cek tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah perusahaan Nazaruddin di Tower Permai.
"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan karena sudah dilakukan penggeledahan terlebih dahulu di kantor Grup Permai," kata Anang, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Diduga cek tersebut berkaitan dengan proyek Wisma Atlet SEA Games, sehingga, dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Nazaruddin.
Latar Belakang Kasus
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini didakwa menerima lima lembar cek terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.
Menurut JPU, Nazaruddin menerima hadiah atau cek sebanyak lima lembar, yang patut diduga karena ada hubungannya dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota DPR periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran.
Atas penerimaan tersebut, dalam dakwaan pertama, Nazaruddin, dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, terdakwa selaku penyelenggara negara atau anggota dewan diduga menerima lima lembar cek dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Dimana, patut diduga cek diberikan terkait karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI mendapat proyek pembangunan wisma atlet.
Selain itu, penuntut umum mengatakan uang Rp4,6 miliar kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya. Di mana atas bantuan terdakwa PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Jaksa mengatakan, dua cek pertama diterima sekitar bulan Februari 2011. Dengan nilai masing-masing Rp1.065.000.000 dan Rp1.105.000.000 yang dicairkan pada 25 Februari 2011.
Kemudian, dua cek berikutnya diterima beberapa hari sebelumnya. Dengan nilai, masing-masing Rp1.120.000.000 dan Rp1.050.000.000.
Dan satu lembar cek yang diterima pada Maret 2011 senilai Rp335.700.000, sehingga jumlahnya menjadi Rp 4,6 miliar.