SBY Digugat ke PN Jakarta Minggu ini
Tim Koalisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Untuk Kesejahteraan Rakyat akan menggugat Preside SBY terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan Koalisi yang terdiri atas sejumlah LSM, salah satunya FITRA terkait rencana pembelian pesawat kepresidenan berjenis Boeing 737- 800 Bussiness Jet 2 seharga lebih dari US$91 juta.
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi FITRA mengatakan dalam pekan ini gugatan dimasukan ke PN Jakpus.
"Surat gugatan sudah selesai tinggal ditandatangani teman-teman. Intinya Minggu ini kita ajukan ke PN Jakarta Pusat, tinggal menentukan harinya saja," kata Uchok ketika dihubungi beritasatu, hari ini.
Uchok mengatakan gugatan diajukan lantaran somasi yang dilayangkan ke SBY pada Senin (20/2) tidak mendapat tanggapan. Terkait rencana pembelian pesawat kepresidenan, Uchok menilai hal tersebut hanya pemborosan APBN.
Menurut Uchok, apabila presiden membatalkan pembelian pesawat, maka presiden tidak perlu mengeluarkan kebijakan menaikan BBM.
"Kalau presiden tidak membeli pesawat kepresidenan, itu semua tidak akan menjadi beban berat bagi APBN, presiden juga tidak perlu menaikkan harga BBM," kata Uchok.
Pada Senin (20/3) lalu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mensomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemimpin DPR, Badan Anggaran DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Keuangan.
Langkah ini mereka lakukan terkait kebijakan yang dibuat oleh Presiden dan DPR yang menyetujui pembelian pesawat kepresidenan berjenis Boeing 737- 800 Bussiness Jet 2 seharga lebih dari US$ 91 juta.