Tidak Ada Barang Bukti Uang Rp 4,6 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menunjukkan barang bukti berupa uang Rp 4,6 miliar yang didakwakan jaksa diterima oleh Muhammad Nazaruddin terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Terkait dengan barang bukti Rp 4,6 miliar yang diminta terdakwa di daftar barang bukti tidak ada majelis," kata Ketua Tim JPU, I Kadek Wiradana kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam persidangan, hari ini.
Menurut Kadek, Penuntut Umum hanya memiliki bukti berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Di mana, diketahui diberikan untuk Muhammad Nazaruddin
Sebelumnya, baik Nazaruddin maupun penasehat hukumnya bersikeras mempertanyakan perihal barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,6 miliar yang dituduhkan diterima olehnya sebagai realisasi komitmen fee sebesar 13 persen dari PT DGI.
Bahkan, Nazaruddin berkali-kali menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan JPU dengan permintaan agar ditunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,6 miliar.
"Saya meminta ditunjukkan dulu barang bukti Rp 4,6 miliar yang saudara tuduhkan ke saya. Jika cek kan bukan saya yang terima," kata Nazaruddin kepada JPU sebelum memulai agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Menurut Nazaruddin, lima cek yang diterima oleh Yulianis dan Oktarina Furi tidak dapat membuktikan bahwa dia menerima sesuatu. Sebab, dia merasa secara fakta tidak diterima olehnya.
Seperti diketahui, Mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sebab, didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.
"Terdakwa membantu PT Duta Graha Indah (DGI) tbk menjadi pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dengan maksud, menerima imbalan dari pihak lain. Dimana, menyalahi tugasnya sebagai Anggota DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Menurut JPU, Nazaruddin menerima hadiah atau cek sebanyak lima lembar. Dimana, patut diduga karena ada hubungannya dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran.
Atas penerimaan tersebut, dalam dakwaan pertama, Nazaruddin, dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab, terdakwa selaku penyelenggara negara atau anggota dewan diduga menerima lima lembar cek dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Dimana, patut diduga cek diberikan terkait karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI mendapat proyek pembangunan wisma atlet.
Selain itu, penuntut umum mengatakan uang Rp 4,6 miliar kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya. Di mana, atas bantuan terdakwa PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan kedua, yaitu Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 11 UU Tipikor," kata Jaksa Kadek.
Jaksa mengatakan, dua cek pertama diterima sekitar bulan Februari 2011. Dengan nilai masing-masing Rp 1.065.000.000 dan Rp 1.105.000.000 yang dicairkan tanggal 25 Februari 2011.
Kemudian, dua cek berikutnya diterima beberapa hari sebelumnya. Dengan nilai, masing-masing Rp 1.120.000.000 dan Rp 1.050.000.000, dan satu lembar cek yang diterima pada bulan Maret 2011 senilai Rp 335.700.000, sehingga jumlahnya menjadi Rp 4,6 miliar.