Yusril Desak Amir Syamsudin Izinkan Antasari Hadiri Resepsi Pernikahan
Antasari, mantan Jaksa dan Ketua KPK kini menjadi terpidana kasus pembunuhan kontroversial, yang permohonan PK-nya (Peninjauan Kembali) ditolak Mahkamah Agung belum lama ini. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap akan menjalani pidana 18 tahun lamanya.
Yusril mengatakan, terlepas dari kontroversi pemidanaan Antasari, pemberian izin menghadiri resepsi pernikahan adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya. Tidak ada larangan untuk memberi izin, karena itu hal ini menjadi diskresi Menteri Hukum dan HAM apakah akan mengizinkan atau tidak. "Sebab itu saya mendesak Amir Syamsudin untuk menggunakan pertimbangan kemanusiaan untuk mengizinkan Antasari," kata Yusril, melalui rilis, kepada media hari ini.
Setelah seseorang dipidana, maka kewenangan pembinaan narapidana sepenuhnya ada pada Pemerintah. Menurut Yusril, pemerintah yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan seharusnya mengizinkan Antasari untuk hadir dalam resepsi tersebut. Tentu dengan pengawalan penuh petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Penolakan Kemenkumham tanpa alasan kepada Antasari, menggambarkan Pemerintah yang masih melaksanakan sistem penjara dengan penekanan balas dendam, bukan pembinaan terhadap warganegara yang menjadi terpidana. "Bisa pula menggambarkan kecongkakan sebuah rezim yang memerintah," tambahnya.
Padahal menurut Yusril, rezim itu datang silih berganti, karena itu tidak perlu mengedepankan arogansi. "Sejarah telah menunjukkan, terpidana dengan motif politik seperti Antasari, di masa yang lalu akhirnya diamnesti oleh rezim baru. Saya sendiri pernah membuka sel LP Cipinang membebaskan Siradjuddin alias Pak De, terpidana kontroversial di zaman Orde Baru, dan membebaskan Budiman Sudjatmiko dari sana," kenang Yusril terhadap pemberian amnesti kepada napi yang berlatar belakang politis dan kekuasaan pasca setelah runtuhnya rezim Orde Baru.