1 Januari 2013 KTP Lama Tidak Berlaku Lagi
Pelaksanaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di DKI Jakarta dinyatakan rampung hari ini, Senin (30/4). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan perekaman data e-KTP secara regular di DKI mulai berlangsung pada 1 Mei-Desember 2012.
Diharapkan seluruh warga DKI yang ingin mengurus e-KTP segera ke kelurahan setempat, karena mulai 1 Januari 2013, KTP lama tidak akan berlaku lagi, segala urusan administrasi kependudukan harus berdasarkan e-KTP.
“Memang kami telah menyatakan Pemprov DKI telah selesai melakukan perekaman e-KTP massal 100 persen. Tetapi itu tidak menghentikan perekaman regular yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei 2012,” kata Meteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Balaikota DKI, Jakarta, hari ini.
Menurutnya, DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang melakukan perekaman data e-KTP hingga ke kelurahan. Karena itu dia mendukung, Pemprov DKI membeli peralatan baru untuk e-KTP untuk melanjutkan perekaman data e-KTP secara regular. Seperti, warga yang baru berumur 17 tahun pada Mei mendatang, pindah ke DKI Jakarta dan sebagainya.
Untuk 5,6 juta wajib e-KTP yang sudah terekam, Gamawan menjanjikan pekan depan kartu fisik e-KTP sudah akan diselesaikan Kemendagri agar dapat diserahkan kepada seluruh warga tersebut. Hingga saat ini, baru 4 juta kartu fisik e-KTP yang telah diselesaikan Kemendagri dan akan diserahkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.
“Kami sudah mencetak 4 juta kartu e-KTP, dalam seminggu ini kami janji akan menyerahkan 5,6 juta kartu e-KTP kepada Dinas Dukcapil. Kami juga bekerja keras siang dan malam untuk mencetak e-ktp khusus bagi DKI,” ujarnya.
Kemendagri, lanjutnya, hanya akan membagikan kartu e-KTP kepada provinsi, kabupaten atau kotamdya yang telah menyelesaikan perekaman data e-KTP 100 persen. Jika ada daerah yang sudah 100 persen menyelesaikan perekaman data, maka kartu e-KTP diupayakan akan diberikan paling lambat satu minggu kepada Dinas Dukcapil wilayah setempat.
“Kalau tidak selesai 100 persen, bagaimana daerah melakukan verifikasinya. Jadi daerah yang belum 100 persen jangan harap kami bagikan kartu e-KTP-nya. Tetapi yang sudah selesai 100 persen paling lambat kami bagikan satu minggu setelahnya,” tutur Gamawan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan pelayanan e-KTP regular akan dilaksanakan mulai besok, Selasa (1/5). Pengurusan e-KTP regular bagi wajib e-KTP baru sama persyaratannya dengan pengurusan KTP lama. Yaitu harus ada surat keterangan dari RT, RW dan kartu keluarga diserahkan ke petugas administrasi kependudukan di kelurahan setempat. Bagi yang pindah daerah, harus membawa surat keterangan dari daerah asal.
“Jadi sama saja seperti KTP biasa. Dan biayanya gratis,” tegasnya.