Angie Juga Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Kemdiknas
Angelina Sondakh ternyata tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dalam perkembangannya, KPK juga menyangkakan Angie, panggilan akrab Angelina, dengan kasus anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), kementerian yang kini disebut Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
"KPK mengembangkan kasus itu. Nggak sekadar pembahasan anggaran Wisma Atlet yang menempel di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetapi juga soal pembahasan anggaran (di) Kementerian Pendidikan Nasional," kata Johan, dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (25/4).
Hanya saja, soal pembahasan anggaran Kemdiknas yang disangkakan kepada Angie itu, Johan enggan menjelaskannya secara detail. "Saya nggak bisa jelaskan secara detail," kata Johan.
Meski terdapat penambahan sangkaan kasus, menurut Johan, Angie tetap dijerat dengan pasal yang sama. Seperti diketahui, awal Februari lalu, KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
Angelina dikenakan sangkaan pelanggaran pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.