Demokrat Minta Kasus Nazaruddin Lainnya Segera Diproses
Menyusul vonis Nazaruddin, Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta kasus-kasus Nazaruddin yang lain segera diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu pemblokiran terhadap harta benda yang bersangkutan juga diminta segera dieksekusi.
"Setelah vonis ini tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau, apalagi semuanya menyangkut dugaaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Didi, melalui pesan elektronik, hari ini.
Pembekuan harta Nazaruddin yang merupakan hasil kejahatan penting dikembalikan kepada negara karena hal tersebut dianggap hak rakyat.
Hari ini, Nazaruddin divonis terkait kasus Wisma Atlet yang mana dia dijatuhi hukuman karena menerima suap dari PT Duta Graha Indaha (DGI). Saat dibawa paksa di Kolombia, KPK mengatakan Nazaruddin ditengarai tersangkut hingga puluhan kasus yang berkaitan dengan proyek-proyek yang harus lolos dari Parlemen.
"Terhadap perkara-perkara lain yang terpenting adalah jauh-jauh hari segera dilakukan penyitaan dan pembekuan terhadap harta-harta tersebut, apalagi dugaan kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliun rupiah. KPK harus sigap dan bergerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut," kata anggota Komisi hukum di DPR ini.
Peradilan Opini
Sementara anggota Komisi II dari fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan, mereka lega karena tudingan Nazaruddin dan alibi yang diabuatnya yang mengaitkan kasus Wisma Atlet Sea Games dengan Kongres Partai Demokrat dimentahkan oleh pertimbangan hakim.
"Sehingga terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini," kata Gede Pasek, melalui pesan elektronik.
Vonis Nazaruddin ini, menurut Gede, bukan soal memberikan kepuasan bagi partai tersebut yang para kadernya sering disebut-sebut Nazaruddin.
"Apa yang dulu kami sampaikan ketika melawan peradilan opini yang dasyat itu sekarang sudah mendapatkan pengayoman secara hukum," kata Gede.