Hakim: Nazaruddin Penjahat Kerah Putih

Jumat, April 20, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Tipikor, Jakarta.  FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN.
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Tipikor, Jakarta. FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN.
"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal  bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan."
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam pertimbangan putusannya mengatakan perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, digolongkan dalam white colar crime  (kejahatan kerah putih), sehingga harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.
 
Hal tersebut dilakukan oleh bekas Bendahara Umum DPP  Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung, dengan tujuan mendapatkan harta atau kekayaan.

"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal  bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim  anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan  Tipikor, Jakarta, hari ini.
 
Latar Belakang
Seperti diketahui, kubu Nazaruddin selalu mengatakan bahwa Permai Grup  bukanlah milik mantan politikus Partai Demokrat tersebut. Bahkan, menunjukkan bukti berupa susunan kepengurusan grup perusahaan yang  diakui sebagai konsorsium. Dan fee sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha  Indah (DGI) tidak diperuntukkan bagi Nazaruddin. Melainkan diperuntukkan bagi perusahaan dan tidak diterima oleh Nazaruddin.

Atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bukti tersebut tidak  dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima cek dari PT DGI.

"Benar dari dokumen-dokumen perusahaan tidak ada nama terdakwa. Namun dalam kenyataannya terdakwa dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni adalah pengendali perusahaan permai grup. Hal ini diketahui dari keterangan Yulianis dan Oktarina Furi," ungkap hakim anggota, Herdi Agustein.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat,  Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan  denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang  berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab,  dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak  pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor.  Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta  subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih  saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp4,6 miliar dari  lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Uang itu ebagai, realisasi commitmen fee 13 persen  untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA  Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina  Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT  DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.