Hakim: Nazaruddin Penjahat Kerah Putih
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam pertimbangan putusannya mengatakan perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, digolongkan dalam white colar crime (kejahatan kerah putih), sehingga harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.
Hal tersebut dilakukan oleh bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung, dengan tujuan mendapatkan harta atau kekayaan.
"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Latar Belakang
Seperti diketahui, kubu Nazaruddin selalu mengatakan bahwa Permai Grup bukanlah milik mantan politikus Partai Demokrat tersebut. Bahkan, menunjukkan bukti berupa susunan kepengurusan grup perusahaan yang diakui sebagai konsorsium. Dan fee sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) tidak diperuntukkan bagi Nazaruddin. Melainkan diperuntukkan bagi perusahaan dan tidak diterima oleh Nazaruddin.
Atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bukti tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima cek dari PT DGI.
"Benar dari dokumen-dokumen perusahaan tidak ada nama terdakwa. Namun dalam kenyataannya terdakwa dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni adalah pengendali perusahaan permai grup. Hal ini diketahui dari keterangan Yulianis dan Oktarina Furi," ungkap hakim anggota, Herdi Agustein.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Uang itu ebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan.