Perusahaan Nazaruddin untuk Bermain di Tender Pemerintah
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyatakan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menggunakan Grup Permai sebagai alat semu untuk menampung commitment fee dari berbagai proyek dari pemerintah.
"Grup permai adalah sebagai alat semu untuk menampung commitment fee. Walaupun, secara formal nama terdakwa tidak ada di perusahaan karena terdakwa sudah melepaskannya," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Selain itu, menurut hakim, grup perusahaan yang kerap meminjam bendera perusahaan lain tersebut didirikan untuk ikut serta dalam proyek-proyek pemerintah, untuk selanjutnya dipergunakan untuk menampung commitment fee.
Selain itu, perbuatan Nazaruddin dianggap tersistem dengan menggunakan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan, disebut majelis hakim sebagai hal yang memberatkan.
Latar Belakang
Seperti diketahui, kubu Nazaruddin selalu mengatakan bahwa Permai Grup bukanlah milik mantan politikus Partai Demokrat tersebut. Bahkan, menunjukkan bukti berupa susunan kepengurusan grup perusahaan yang diakui sebagai konsorsium. Dan fee sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) tidak diperuntukkan bagi Nazaruddin. Melainkan diperuntukkan bagi perusahaan dan tidak diterima oleh Nazaruddin.
Atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bukti tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima cek dari PT DGI.
"Benar dari dokumen-dokumen perusahaan tidak ada nama terdakwa. Namun dalam kenyataannya terdakwa dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni adalah pengendali perusahaan permai grup. Hal ini diketahui dari keterangan Yulianis dan Oktarina Furi," ungkap hakim anggota, Herdi Agustein.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Uang itu ebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan.