Demokrat Persilakan Ayat 6A Diuji ke MK

Minggu, April 01, 2012 0 Comments



Andi Nurpati, bekas Komisioner KPU yang saat ini menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat,di Panja Mafia Pemilu, Juni 2011.
Andi Nurpati, bekas Komisioner KPU yang saat ini menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat,di Panja Mafia Pemilu, Juni 2011. (sumber: Antara)
Siapapun asal sesuai dengan aturan dan mekanisme, Partai Demokrat tidak berhak melarang-melarang siapapun untuk mengajukan uji materiil

Partai Demokrat menilai setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan uji materiil terhadap undang-undang yang sedang berlaku. 

Termasuk adanya rencana uji materiil yang akan dilakukan mantan menteri sekretaris negara, Yusril Ihza Mahendra dan pihak-pihak buruh akan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang diputuskan Dewan, kemarin.
 
"Siapapun asal sesuai dengan aturan dan mekanisme, Partai Demokrat tidak berhak melarang-melarang siapapun untuk mengajukan uji materiil," kata Andi Nurpati, Ketua Departemen Komunikasi Publik Partai Demokrat, melalui pesan Blackberry, hari ini.
 
Sebelumnya, Yusril mengatakan dia berencana mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ayat 6a pasal 7 dalam UU  tersebut yang dinilai bertentangan dengan ayat 6.

Pasal 6a memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan fluktuasi harga rata-rata minyak harian Indonesia (ICP) dalam jangka waktu enam bulan. Sementara ayat 6 memuat bahwa harga BBM tidak akan naik.

Selain itu pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan hajat hidup orang banyak.
 
Andi menjelaskan, jika terbuka celah bagi UU untuk diuji materiil maka pangkalnya berada pada DPR sebagai pembuat produk legislatif. "Partai Demokrat menghormati hak-hak hukum warga negara," tegas dia. "Itu kan keputusan atau produk DPR, UU yang lain juga ada yang diuji materiil."
 
Ayat 6a merupakan salah satu opsi dalam rapat paripurna, Jumat sore hingga Sabtu dini hari, kemarin. Fraksi Partai Demokrat merupakan fraksi yang bulat suaranya memilih penambahan ayat tersebut yang diikuti oleh fraksi koalisi lainnya minus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.