Demokrat Persilakan Ayat 6A Diuji ke MK
Partai Demokrat menilai setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan uji materiil terhadap undang-undang yang sedang berlaku.
Termasuk adanya rencana uji materiil yang akan dilakukan mantan menteri sekretaris negara, Yusril Ihza Mahendra dan pihak-pihak buruh akan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang diputuskan Dewan, kemarin.
"Siapapun asal sesuai dengan aturan dan mekanisme, Partai Demokrat tidak berhak melarang-melarang siapapun untuk mengajukan uji materiil," kata Andi Nurpati, Ketua Departemen Komunikasi Publik Partai Demokrat, melalui pesan Blackberry, hari ini.
Sebelumnya, Yusril mengatakan dia berencana mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ayat 6a pasal 7 dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan ayat 6.
Pasal 6a memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan fluktuasi harga rata-rata minyak harian Indonesia (ICP) dalam jangka waktu enam bulan. Sementara ayat 6 memuat bahwa harga BBM tidak akan naik.
Selain itu pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan hajat hidup orang banyak.
Andi menjelaskan, jika terbuka celah bagi UU untuk diuji materiil maka pangkalnya berada pada DPR sebagai pembuat produk legislatif. "Partai Demokrat menghormati hak-hak hukum warga negara," tegas dia. "Itu kan keputusan atau produk DPR, UU yang lain juga ada yang diuji materiil."
Ayat 6a merupakan salah satu opsi dalam rapat paripurna, Jumat sore hingga Sabtu dini hari, kemarin. Fraksi Partai Demokrat merupakan fraksi yang bulat suaranya memilih penambahan ayat tersebut yang diikuti oleh fraksi koalisi lainnya minus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).