SBY: Kewenangan Naikkan Harga BBM Opsi Terakhir
Jakarta. Meski memiliki kewenangan untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak sesuai UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kewenangan itu akan dipakai sebagai jalan terakhir.
”Pandangan saya menaikkan harga BBM adalah jalan terakhir jika tidak ada lagi yang lebih tepat,” kata SBY, saat memberikan keterangan pers di Istana Negara semalam.
Ia mengatakan otoritas dan kewenangan dalam melakukan penyesuaian harga BBM juga berlaku dibanyak negara. Menurutnya aturan 15 persen selama enam bulan dengan alasan dan pertimbangan yang cermat, bukan semaunya pemeirintah diberi kewenangan.
Menurutnya, meskipun sejak Oktober 2011 harga BBM terus melonjak, pemerintah sampai sekarang belum menaikkan karena masih berupaya untuk mencari solusi lain.
Sesuai dengan pasal 7 ayat 6 A UU APBNP 2012, pemerintah diberikan wewenang untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak, namun saat ini belum bisa bisa dilakukan karena rata-rata Indonesia Crude Price belum mencapai 15 persen atau 120.75 dolar per barel.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan sesuai dengan pasal tersebut, penyesuaian harga BBM dapat diambil pemerintah jika harga ICP mencapai 15 persen dalam enam bulan terakhir. ICP tersebut dihitung mundur enam bulan sejak sudah harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan, yakni mulai dari Oktober.
”Kalau sudah tercapai, kewenangan pemerintah ada untuk melakukan penyesuaian tapi pemerintah mengupayakan alternatif dulu. Pemerintah sudah mengajak semua kementerian dan lembaga untuk memotong anggarannya.Tapi kita tentu harus mewaspadai harga minyak dunia,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, semalam.
Kisaran ICP dalam enam bulan terakhir adalah sebagai berikut: Oktober 2011 Oktober 2011 109.25 dolar per barel, November US$112,94, Desember US$110,70, Januari 2012 US$115,90, Februari US$122,17 dan terakhir Maret sebesar US$128.
Harga ICP tersebut dibagi dengan asumsi harga minyak yang ditentukan dalam UU APBNP 2012 yang sebesar 105 dolar per barel. Berdasarkan perhitungan rata-rata ICP baru mencapai 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan perhitungan ini untuk memenuhi syarat dalam pasal 7 ayat 6A tersebut. Harga ICP dihitung sejak enam bulan ke belakang.
"Dengan demikian mulai masuk bulan April, harga ICP Oktober 2011 hilang dari perhitungan rata-rata. Begitu terus perhitungannya," ujarnya.
Namun, ia menambahkan meskipun harga rata-rata sudah mencapai syarat, pemerintah tidak langsung otomatis menaikkan harga BBM meskipun diberikan kewenangan.
Seperti diketahui amandemen pasal 7 mendapatkan tambahan satu ayat dalam UU APBNP 2012 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Sabtu dini hari.
Agus menambahkan saat ini subsidi pemerintah untuk BBM menjadi Rp137 triliun, meningkat dari subsidi sebelumnya Rp123 triliun. Meskipun naik, hal ini tidak akan memberatkan anggaran karena pemerintah sudah meningkatkan asumsi harga minyak dari US$90 per barel menjadi US$105 per barel.