Demokrat Puas dengan Vonis Nazaruddin
Dari awal, Partai Demokrat percaya majelis hakim bisa memutuskan dengan adil.
"Dari awal kami percaya dan menghormati keputusan hakim tersebut, mudah-mudahan ini bisa menyentuh rasa keadilan Saudara Nazaruddin dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana melalui pesan singkat, Jumat (20/4).
Tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta. Dia terbukti bersalah lantaran menerima uang dari manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.
Sebelumnya, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan ini, lebih rendah dari tuntutan tersebut.
"Ya sudah sesuai lah (vonisnya)," kata anggota Komisi VII DPR tersebut.