DPR-Pemerintah Dinilai Lakukan Kejahatan Politik

Jumat, April 13, 2012 0 Comments



Ilustrasi--PENGESAHAN RUU PEMILU. Pimpinan DPR dan anggota DPR menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ilustrasi--PENGESAHAN RUU PEMILU. Pimpinan DPR dan anggota DPR menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (sumber: ANTARA/Andika Wahyu)
Penetapan secara nasional bisa berakibat hilangnya keaslian suara.

Pemerintah dan DPR dinilai telah melakukan kejahatan politik yang sangat  besar terkait pengesahan UU Pemilu yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (13/4).
 
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto menyatakan, kejahatan politik itu dilakukan oleh pemerintah dan DPR saat mereka menetapkan ambang batas parlemen 3,5 persen secara nasional.

Menurut Didik, penetapan ambang batas sama secara nasional tersebut bisa mengakibatkan dampak politik yang besar. Salah satunya, bisa menghilangkan dan merusak keaslian suara pemilih dalam pemilu.
 
"Kejahatan politik itu melanggar Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, khususnya  untuk prinsip pemilu jujur dan adil, karena ketika pemilih memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota cara hitung yang digunakan adalah cara hitung nasional," kata Didik, di Jakarta, hari ini.
 
Bukan hanya itu saja, kata Didik, penerapan ambang batas 3,5 persen  tersebut juga akan meningkatkan risiko terbuangnya suara sebagai akibat  dari tidak adanya pengalihan suara menjadi kursi. Menurut dia, kondisi tersebut bisa meningkatkan indeks disproporsionalitasan pemilu.
 
"Ada risiko pelanggaran konstitusi juga, ketika indeks disproporsionalitas tinggi, maka hasil pemilu tidak proporsional, padahal pemilu anggota legislatif kita menggunakan sistem pemilu proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945," kata Didik.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.