PPP Nilai UU Pemilu Kemenangan Demokrasi
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, mengatakan disahkannya Undang-undang pemilihan umum (Pemilu) yang baru adalah kemenangan demokrasi.
PPP menyambut baik disahkannya UU Pemilu baru tersebut.
"Voting pada Kamis sore meneguhkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin maju. Betapapun mufakat diupayakan, jika tidak ada titik temu, voting bukanlah barang haram.
Bahkan pengesahan dengan jalan voting tidak mengurangi legitimasi/keabsahan sebuah UU," kata politisi yang akrab dipanggil Rommy ini, di Jakarta, hari ini.
Ketua Komisi IV DPR itu menjelaskan bagi PPP, dengan UU Pemilu baru itu sebaiknya dibangun konsensus seluruh penyelenggara negara untuk diberlakukan dalam setidaknya 2-3 kali pemilu mendatang, agar rakyat tidak harus belajar dan memulai hal baru setiap kali Pemilu.
"Kami merasa puas, karena kemenangan voting adalah kemenangan demokrasi, di mana sebanyak mungkin suara dalam Pemilu dihargai," kata Rommy.
Mengenai pemberlakuan parlementary treshold (PT) nasional tidak dimaksudkan untuk membuang suara, namun dengan potensial peserta Pemilu yang kemungkinan semakin sedikit mengingat beratnya syarat kepesertaan.
Maka PT nasional disebut akan menyederhanakan praktek demokrasi, yang tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem presidensiil
Latar Belakang
Dalam sidang paripurna, Kamis (12/4) sore, disepakati penggunaan Metode Kuota Murni sebagai tata cara konversi penghitungan suara dalam RUU Pemilu.
Selain itu, ambang batas pemilu (parliamentary threshold/PT) secara nasional 3,5 persen.
Paripurna juga menetapkan sistem pemilu adalah proporsional terbuka dengan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR pusat dan 3-12 untuk DPRD provinsi dan kabupaten.