Gaji Hakim Diminta Lebih Besar dari KPK
Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menilai tuntutan hakim-hakim atas kenaikan gaji dianggap wajar karena para hakim dinilai harus hidup sejahtera.
"Sebagai salah faktor penting saya setuju gaji hakim harus lebih besar dari pegawai negeri sipil (PNS) lain, bahkan harus lebih besar dari gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Basarah di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/4).
Menurut Basarah, hakim memiliki tugas yang berat sehingga seharusnya tidak perlu dipusingkan dengan masalah kesejahteraan.
Namun jika hakim mendapat gaji ideal dan tetap berperilaku korupsi, para hakim sepantasnya dihukum lebih berat dibandingkan PNS lain.
Menyikapi ancaman sejumlah hakim yang akan mogok jika tuntutan penaikan gaji tidak dipenuhi, ia menilai para hakim sepantasnya tidak mogok sebab tugas-tugas mereka krusial dalam sistem peradilan.
Namun, pemerintah diminta memperhatikan aspirasi para hakim tersebut.
Menurut rencana, sejumlah hakim pengadilan daerah hari ini akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aspirasi soal penaikan gaji.
Tidak hanya sekali ini, beberapa waktu lalu para hakim juga kerap mengajukan protes soal kesejahteraan serta besaran penaikan renumerasi.
"Dalam rangka menuntut hak-haknya tersebut, sangat tidak elok kalau para hakim melakukan aksi mogok. Bagaimana cara menjelaskan kepada rakyat nantinya?" tutup Sekretaris Fraksi PDIP MPR tersebut.
Tunjangan hakim tidak pernah naik dalam sebelas tahun terakhir. Di sisi lain, gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan.
Sementara itu, gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No 8/2000, tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu. Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp200 ribu, sekarang jauh tertinggal.