Gambar Peringatan Kemasan Rokok Disepakati 40 Persen
Pemerintah akhirnya menyepakati besar peringatan bergambar pada kemasan rokok adalah 40 persen.
"Peringatan kesehatan yang dipandang perlu, maka pada setiap bungkus rokok disepakati ada warning tulisan dan gambar 40 persen di setiap sisinya," kata Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, usai mengikuti rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengendalian dampak tembakau, Kamis (19/4).
Pada kesempatan itu pula, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron mengatakan bahwa besarnya peringatan bergambar atau pictorial health warning tersebut disepakati lewat debat panjang dengan berbagai pemangku kepentingan. "Memang di negara lain besarnya peringatan bergambar ada yang 70 bahkan 80 persen. Tetapi kita mencapai 40 persen itu saja sudah alot sekali," ujarnya.
Selain mengatur besarnya peringatan bergambar, rakor itu sendiri juga menyepakati soal pengaturan iklan rokok. Agung mengatakan, bahwa iklan rokok tidak boleh menampilkan wujud rokok, serta iklan di luar ruangan berupa baliho, spanduk atau billboard, maksimal berukuran 6x12 meter atau 72 meter persegi.
Wamenkes pun mengatakan bahwa memang ukuran iklan di luar ruangan itu tetap cukup besar, namun menurutnya hal itu sudah mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Sementara soal implementasi peringatan bergambar di kemasan rokok itu, menurutnya pula, masih membutuhkan waktu transformasi dalam 1-2 tahun mendatang.
Ali Ghufron juga mengatakan bahwa RPP Pengendalian Tembakau tidak mengatur atau membatasi sponsorship perusahaan rokok terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh generasi muda. "Kita tidak mengatur sponsorship, tetapi kita melakukan pengaturan iklan," katanya.