Insentif Lahan Tak Menarik bagi Petani
Insentif untuk tidak mengonversi lahan pertanian dalam undang-undang (UU) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) dinilai belum menarik bagi petani. Akibatnya, tujuan diterbitkannya UU tersebut kecil kemungkinan tercapai.
Berdasarkan UU PLP2B, jenis insentif yang diberikan berupa pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, serta kemudahan mengakses informasi dan teknologi.
Selain itu, penyediaaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lahan pertanian pangan brkelanjutan, dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Gatot Iriyanto menjelaskan, insentif tersebut akan menarik karena setelah UU PLP2B ditetapkan, pihaknya akan segera membuat pedoman umum (pedum) yang akan diarahkan ke wilayah-wilayah tersebut.
Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan, serperti pupuk dan alat produksi pertanian. Menurut dia, kolektivitas dalam suatu kelompok masyarakat perlu diperkuat agar alih fungsi lahan pertanian bisa tersorot.
Alih fungsi lahan mungkin tidak bisa dihindari tetapi kejadian itu bisa diketahui oleh masyarakat, sehingga lahan-lahan tersebut bisa dilindungi. “Sehingga kalau ada yang melakukan alih fungsi bisa disoroti masyarakat,” ujar dia di Jakarta pekan lalu.
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengakui bahwa insentif untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan tidak menarik dibanding dengan yang diperoleh petani jika mengkonversi lahannya, seperti dibeli dengan harga tinggi, akan dapat kepraktisan dengan memperoleh jika uangnya ditaruh di bank dan tidak perlu repot berurusan dengan hama, dan sebagainya.
“Pemerintah harus memberi insentif agar petani tidak mengkonversi lahan karena ternyata insentif tidak sesuai harapan,” tutur dia.
Winarno mengatakan, pemerintah diharapkan memberikan insentif yang betul-betul diperlukan petani. Misalnya, keringanan membayar pajak, keringanan biaya dalam membuat sertifikat lahan, atau bahkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.