Komnas Anak Akan Tuntut Industri Rokok dan Pemerintah
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) akan melayangkan gugatan massal (class action) kepada industri rokok dan pemerintah yang dianggap lalai dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kecanduan rokok.
"Dari 20-an kasus kecanduan rokok pada anak yang kami review, tujuh diantaranya sudah memiliki bukti lengkap seperti catatan medis dan hasil pemeriksaan psikologi yang membuktikan dampak rokok pada anak, dan akan kami bawa ke pengadilan," ujar Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Minggu (15/4).
Gugatan ini menurutnya akan dilayangkan awal bulan Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan industri rokok sebagai tergugat satu dan pemerintah sebagai tergugat dua yang telah melakukan pembiaran sehingga jumlah perokok anak makin bertambah.
"Kami tidak menggugat secara materi, kami menuntut tanggung jawab industri rokok dan pemerintah," ujarnya.
Menurut Arist industri rokok harus berhenti berlindung di balik alasan bahwa produknya adalah legal dan pemerintah harus segera melakukan upaya pengendalian dampak rokok.
Ia mengatakan di negara-negara Eropa, rokok tidak hanya sangat mahal, namun juga tidak diiklankan dan tidak dijual bebas, hanya orang dewasa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang bisa membeli rokok, sehingga lebih sulit bagi anak-anak untuk merokok.
"Kami meminta industri rokok untuk segera menghentikan iklannya yang masif, dan juga sponsorship, kamu juga menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah pengendalian dampak kecanduan rokok," tegasnya.