KPK Belum Punya Kebutuhan Obyektif Tahan Miranda dan Angie
Semarang:
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum akan menahan Angelina Sondakh (Angie), tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan Miranda Swaray Gultom, tersangka kasus cek pelawat, karena belum mempunyai kebutuhan obyektif untuk menahan keduanya.
"Penahanan akan dilakukan jika berkas kedua tersangka telah selesai," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK.
Pada kasus Miranda, pekan ini KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi; sementara pada kasus Angie akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka pada kasus Wisma Atlet pada 3 Februari lalu; sedangkan Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu.