KPK Cegah Ketua DPRD Jawa Tengah Ke Luar Negeri
"Kami sudah mengirimkan surat perintah cegah atas nama M ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," kata Johan.
Menurut Johan, pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 itu berlaku selama enam bulan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi membenarkan adanya pencegahan terhadap Murdoko.
"Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah sudah dicegah ke luar negeri," kata Maryoto ketika dihubungi beritasatu.
Pada 26 Maret lalu, KPK telah menetapkan Murdoko sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaaran 2003-2004 saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
Kasus Murdoko ini merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Tengah yang kemudian dikembangkan oleh KPK. Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus limpahan dari Polda Jawa Tengah ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal, yaitu Hendri Boedoro. Hendri diketahui merupakan saudara kandung dari Murdoko.
Keduanya kata Johan diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.