Kuasa Hukum Nazar Nilai Tuntutan Jaksa Tak Terbukti

Senin, April 09, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4). (sumber: ANTARA/Fanny Octavianus)
"Sesungguhnya kewenangan proyek wisma atlet tersebut berada di tangan daerah dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun."

Tim Kuasa Hukum,  M Nazaruddin, menilai tuntutan pelanggaran Pasal 12 huruf b  Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jaksa Penuntut Umum KPK tidak terbukti.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor), Jakarta, tim kuasa hukum Nazaruddin bersikukuh kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya proyek Wisma Atlet apalagi sampai menerima fee dari proyek tersebut.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mohamad Nazaruddin tidak terbukti bersalah melakukan  perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf b  Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,"  kata kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk.

Menurut  Rufinus, sejumlah keterangan saksi menunjukan bahwa dakwaan Jaksa KPK  tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung. 

Rufinus  memberi contoh kesaksian Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng  yang menyatakan bahwa Nazaruddin tidak pernah menghubungi dirinya untuk  meminta bantuan agar PT Duta Graha Indah dapat menang proyek Wisma  Atlet. 

"Sesungguhnya kewenangan proyek wisma atlet tersebut berada di tangan daerah dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," kata  Rufinus.

Berdasarkan fakta tersebut, tuduhan Nazaruddin menitipkan PT Duta Graha Indah agar dimenangkan dalam proyek Wisma Atlet  tidaklah terbukti. 

Soal Fee, M El Idris, Manager Marketing PT  Duta Graha Indah mengegaskan bahwa fee tersebut diserahkan kepada  perusahaan milik Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis sebagai perusahaan  swasta, bukan ke Nazaruddin. 

"Faktanya, marketing fee tersebut  yang menerima dan menguangkan serta menyimpan dalam brankas perusahaan adalah Yulianis dengan kapasitas Direktur Keuangan perusahaan konsorsium yang berkantor di tower Permai," kata Rufinus.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

"Memohon  Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Mohamad Nazaruddin dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala  tuntutan hukum," kata Rufinus.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.