Kuasa Hukum Nazar Nilai Tuntutan Jaksa Tak Terbukti
Tim Kuasa Hukum, M Nazaruddin, menilai tuntutan pelanggaran Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jaksa Penuntut Umum KPK tidak terbukti.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, tim kuasa hukum Nazaruddin bersikukuh kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya proyek Wisma Atlet apalagi sampai menerima fee dari proyek tersebut.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mohamad Nazaruddin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk.
Menurut Rufinus, sejumlah keterangan saksi menunjukan bahwa dakwaan Jaksa KPK tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Rufinus memberi contoh kesaksian Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng yang menyatakan bahwa Nazaruddin tidak pernah menghubungi dirinya untuk meminta bantuan agar PT Duta Graha Indah dapat menang proyek Wisma Atlet.
"Sesungguhnya kewenangan proyek wisma atlet tersebut berada di tangan daerah dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," kata Rufinus.
Berdasarkan fakta tersebut, tuduhan Nazaruddin menitipkan PT Duta Graha Indah agar dimenangkan dalam proyek Wisma Atlet tidaklah terbukti.
Soal Fee, M El Idris, Manager Marketing PT Duta Graha Indah mengegaskan bahwa fee tersebut diserahkan kepada perusahaan milik Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis sebagai perusahaan swasta, bukan ke Nazaruddin.
"Faktanya, marketing fee tersebut yang menerima dan menguangkan serta menyimpan dalam brankas perusahaan adalah Yulianis dengan kapasitas Direktur Keuangan perusahaan konsorsium yang berkantor di tower Permai," kata Rufinus.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.
"Memohon Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Mohamad Nazaruddin dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Rufinus.