Vonis Nazaruddin 20 April Mendatang

Senin, April 09, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Andika Wahyu/ANTARA
Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Andika Wahyu/ANTARA
Jaksa tidak mengajukan replik; Pembela tidak mengajukan duplik

Ketua Tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,  Jakarta memutuskan vonis terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan dibacakan pada 20  April mendatang.

"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00  WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dharmawati Ningsih, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Sebelumnya, jaksa I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi) dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk juga mengatakan tetap pada pembelaan. Sehingga tidak akan mengajukan duplik. 

Seperti  diketahui, dalam pledoi pribadi maupun penasehat hukum Nazaruddin dikatakan bekas Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut sama sekali tidak menerima fee berupa lima lembar cek senilai  Rp4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), karena telah memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet  SEA Games senilai Rp191 miliar.

Sebaliknya, Nazaruddin dan  penasehat hukumnya menuding yang menerima fee tersebut adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, pemilik  dari konsorsium Permai Grup adalah Anas, bukan Nazaruddin.

Nazaruddin dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.