Vonis Nazaruddin 20 April Mendatang
Ketua Tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan vonis terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan dibacakan pada 20 April mendatang.
"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dharmawati Ningsih, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, hari ini.
Sebelumnya, jaksa I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi) dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana.
Sementara itu, salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk juga mengatakan tetap pada pembelaan. Sehingga tidak akan mengajukan duplik.
Seperti diketahui, dalam pledoi pribadi maupun penasehat hukum Nazaruddin dikatakan bekas Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut sama sekali tidak menerima fee berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), karena telah memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games senilai Rp191 miliar.
Sebaliknya, Nazaruddin dan penasehat hukumnya menuding yang menerima fee tersebut adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, pemilik dari konsorsium Permai Grup adalah Anas, bukan Nazaruddin.
Nazaruddin dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.