MK Tolak Gugatan Abu Bakar Basyir

Rabu, April 11, 2012 0 Comments



Abu Bakar Bashir. FOTO : AFP
Abu Bakar Bashir. FOTO : AFP
Pasal yang digugat Abu Bakar Basyir sudah pernah ditolak MK pada 2006.

Mahkamah konstitusi akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 95 ayat 1 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilayangkan oleh Abu Bakar Basyir, Pemimpin Pondok Pesantren Al- Mukmin, Ngruki, Solo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi, Mahkamah menyatakan, pasal 21 ayat 1 yang digugat oleh Abu Bakar Basyir ke MK sudah pernah ditolak oleh MK saat uji materi atas pasal yang sama pada 2006.

“Menimbang bahwa karena norma yang diuji sama, dan pasal yang dijadikan pengujian yakni Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka dalam permohonan a quo pengujian atas pasal tersebut adalah ne bis in idem, sehingga pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara Nomor 018/PUU-IV/2006, tanggal 20 Desember 2006, mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo,” kata Hamdan dalam sidang putusan di Gedung MK, sore ini.

Sementara itu, untuk gugatan terhadap Pasal 95 ayat 1, Mahkamah menyatakan, pasal tersebut beserta penjelasannya tidak bertentangan sama sekali dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sebagaimana didalilkan Abu Bakar Basyir dalam permohonan gugatannya.

“Sehingga permohonan pemohon (Abu Bakar Basyir) tidak beralasan hukum,” kata Hamdan.

Abu Bakar Basyir melalui tim kuasa hukumnya pada awal 2011 menggugat Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.  Ustadz Abu menilai Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang bunyinya "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukanb terhadap seorang tersangka. Atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana". 

Dan Pasal 95 ayat (1) yang mengatur ganti kerugian jika seorang tersangka atau terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan UU sangat subyektif. Sebab, upaya tersebut hanya didasarkan pada penilaian subyektif aparat kepolisian yang menangkap.

Sehingga, kata Abu Bakar Basyir, ketentuan yang ada dalam pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan mengabaikan hak para tersangka yang dilindungi oleh konstitusi.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.