Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Bui
Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah cek senilai Rp4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jaksa Penuntut Umum KPK, Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).
Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Nazaruddin dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan hukuman Nazaruddin.
Hal-hal yang memberatkan, kata Anang, Nazaruddin telah membuat citra buruk DPR karena tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyat dan malah memanfaatkan jabatannya.
Selain itu, jaksa juga menilai Nazaruddin telah mempersulit proses persidangan dan tidak kooperatif.
"Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri dan negara harus mengeluarkan biaya yang besar untuk memulangkan terdakwa," kata Anang.
Sementara itu, hal yang meringankan, Nazaruddin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa KPK yang mendakwa Nazaruddin dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, memilih untuk menuntut Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf b.
"Perbuatan terdakwa menyetujui anggaran untuk Wisma Atlet dan merekomendasikan agar PT Duta Graha Indah menjadi rekanan Wisma Atlet, maka Jaksa Penuntut Umum KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradhana.
Yudi Kristiana, jaksa KPK lainnya mengatakan pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dilakukan pertemuan antara Menteri Pemuda dan Olahrag Andi Malarangeng, Angelina Sondakah dan Mahyudin, ketua Komisi X DPR yang juga dihadiri oleh Wafid Muharram, Sekretaris Kemenpora.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan proyek SEA Games dan proyek Kemenpora lainnya.
Pada Januari 2010, Nazaruddin memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang (marketing Permai Group) kepada Angelina di Nippon Kan Restoran Hotel Sultan Jakarta.
Saat itu, kepada Angelina, Nazaruddin meminta agar Rosa difasilitasi untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.
Pada April 2010, di rumah makan Arcadia, Andy, Rosa dan Angelina, Mahyudin dan Wafid bertemu. Nazaruddin lagi-lagi meminta Wafid untuk memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek di Kemenpora dan merekomendasikan PT Duta Graha Indah sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek SEA Games.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Wafid bersedia melaksanakan asal pimpinan dan teman-teman DPR menyetujui kemudian ditanggapi terdakwa bahwa hal tersebut sudah clear and clear. Bahkan sebentar lagi ia menyatakan anggaran akan turun dalam jumlah yang besar," kata Yudi.
M El Idris pada Februari 2010 menyerahkan cek senilai Rp4,6 miliar untuk Nazaruddin kepada Yulianis dan Oktarina Furi.
Lima lembar cek itu kemudian dicairkan oleh Yulianis dan kemudian disimpan dalam brangkas PT Anak Negeri (Permai Group) yang pengawasannya berada di bawah Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, selaku Direktur Keuangan Permai Group.