Nazaruddin Merasa Kasusnya Direkayasa Secara Sadis

Senin, April 09, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4). (sumber: ANTARA/Fanny Octavianus)
"Saya benar-benar sedang dalam cobaan hidup. Saya sudah direkayasa dan dizholimi secara sadis. Sebab, begitu teganya saya dipisahkan dari istri saya, Neneng Sri Wahyuni." 
 
Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, merasa kasus suap pembangunan Wisma  Atlet SEA Games yang saat ini menjeratnya direkayasa secara sadis.

"Saya benar-benar sedang dalam cobaan hidup. Saya sudah direkayasa dan dizholimi secara sadis. Sebab, begitu teganya saya dipisahkan dari istri saya, Neneng Sri Wahyuni," kata Nazaruddin, sambil menangis saat membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Cobaan bertambah berat, lanjut Nazaruddin, ketika harus berpisah dengan tiga anaknya yang diakui masih balita, sehingga menyebabkan jiwanya hancur dan menjadikannya sakit-sakitan.

Nazaruddin juga membantah mencari keuntungan dengan posisinya sebagai anggota dewan.

"Saya masih berusia muda, yaitu 33 tahun. Sejak kecil, saya berusaha keras hingga masuk partai Demokrat. Saya masuk DPR bukan untuk mencari uang," ungkap Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, dia mampu menghidupi keluarganya melalui usahanya selama ini, dan tidak bergantung pada jabatannya selaku anggota dewan, sehingga tidak benar mencari keuntungan dari  proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games melalui posisinya sebagai anggota dewan.

Seperti diketahui, keberadaan Neneng hingga kini belum diketahui.

Nazaruddin mengatakan Neneng sempat berada di Singapura sebelum akhirnya  dia tertangkap di Cartagena, Kolombia pada awal Agustus 2011 silam.

Latar Belakang Kasus
Sementara itu, Nazaruddin dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan., dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin telah terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana  dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor,"  kata salah satu JPU, Anang Supriyatna, saat membacakan tuntutan dalam  sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Nazaruddin selaku anggota Komisi  III DPR RI dan perwakilan Banggar DPR RIterbukti secara sah mengatur  penanggaran proyek Wisma Atlet di Banggar DPR RI senilai Rp191 miliar, serta mengusahakan pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana  proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.