Nazaruddin Merasa Kasusnya Direkayasa Secara Sadis
Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, merasa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games yang saat ini menjeratnya direkayasa secara sadis.
"Saya benar-benar sedang dalam cobaan hidup. Saya sudah direkayasa dan dizholimi secara sadis. Sebab, begitu teganya saya dipisahkan dari istri saya, Neneng Sri Wahyuni," kata Nazaruddin, sambil menangis saat membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Cobaan bertambah berat, lanjut Nazaruddin, ketika harus berpisah dengan tiga anaknya yang diakui masih balita, sehingga menyebabkan jiwanya hancur dan menjadikannya sakit-sakitan.
Nazaruddin juga membantah mencari keuntungan dengan posisinya sebagai anggota dewan.
"Saya masih berusia muda, yaitu 33 tahun. Sejak kecil, saya berusaha keras hingga masuk partai Demokrat. Saya masuk DPR bukan untuk mencari uang," ungkap Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, dia mampu menghidupi keluarganya melalui usahanya selama ini, dan tidak bergantung pada jabatannya selaku anggota dewan, sehingga tidak benar mencari keuntungan dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games melalui posisinya sebagai anggota dewan.
Seperti diketahui, keberadaan Neneng hingga kini belum diketahui.
Nazaruddin mengatakan Neneng sempat berada di Singapura sebelum akhirnya dia tertangkap di Cartagena, Kolombia pada awal Agustus 2011 silam.
Latar Belakang Kasus
Sementara itu, Nazaruddin dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan., dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor," kata salah satu JPU, Anang Supriyatna, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR RI dan perwakilan Banggar DPR RIterbukti secara sah mengatur penanggaran proyek Wisma Atlet di Banggar DPR RI senilai Rp191 miliar, serta mengusahakan pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan tersebut.