Nunun: Media Putarbalikkan Fakta
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tembusannya pada saat pergi ke Singapura 2009 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Nunun dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
Pernyataan tersebut dikatakannya untuk mengklarifikasi soal kabar kepergiannya ke Singapura yang disebut untuk melarikan diri, karena melakukan pengobatan terhadap penyakit yang telah dideritanya sejak 2005 lalu.
"Saya berangkat ke Singapura untuk berobat sebagai second opinion dan melanjutkan pengobatan yang saya jalani beberapa tahun yang lalu. Saya berangkat ke Singapura pada 23 Februari, jadi bukan 23 Maret seperti yang disampaikan di media," kata Nunun.
Dalam surat izin berobat yang disampaikan kepada KPK dan tembusannya juga dikirmkan ke pihak Kedutaan RI di Singapura, Nunun mengaku turut mencantumkan tempat tinggal, nama dokter dan rumah sakitnya, dimana dalam surat tersebut turut dicantumkan tanda tangan dari suaminya, Adang Daradjatun pada 2009.
"Sudah jelas surat tersebut mencantumkan keberadaan saya secara resmi di Singapura," katanya.
Atas keterangannya tersebut, Nunun menambahkan pada persidangan, dirinya tidak pergi ke luar negeri untuk melarikan diri seperti halnya yang ramai dibicarakan media.
"Saya pergi berobat ke luar negeri dan saya pergi ke luar negeri dengan memberitahukan secara resmi baik kepada KPK maupun kepada dubes RI di Singapura," katanya.
Nunun juga mengaku tidak mengetahui pencekalan yang jatuh kepada dirinya sebulan setelah kepergiannya ke Singapura, dan menuding media telah memutarbalikkan fakta dengan memberitakannya melarikan diri.
"Saya sudah menyampaikan niat baik dengan menyampaikan keberadaan saya, namun media telah memutar balikkan fakta dan memberitakan saya melarikan diri," kata Nunun.