Pelarangan Memakai Lambang Negara Diminta Dicabut
Sejarahwan LIPI Asvi Marwan Adam meminta Mahkamah Konstitusi segera mencabut aturan larangan penggunaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Huruf c dan d UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Menurut Asvi, keberadaan pasal dan ayat tersebut sangat berbahaya, karena bisa menjebak masyarakat Indonesia yang sebenarnya diwajibkan untuk menjaga lambang negara.
Pasal 57 huruf c sendiri berbunyi, “Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara”. Sementara itu, huruf d nya sendiri berbunyi, “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini”.
“Ayat c dan d ini harus dicabut karena membahayakan warga negara Indonesia. Di satu sisi mereka diminta untuk mencintai Lambang Negara mereka. Tapi di sisi lain ketika ada aturan sebagaimana terdapat dalam huruf c dan d, ada pasal pemakaian di luar aturan UU mereka bisa dipidanakan. Ini sangat membahayakan masyarakat,” kata Asvi, saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 57 Huruf c dan d UU 24/2009 tersebut di Gedung MK, hari ini.
Bukan hanya itu saja, Asvi juga menilai keberadaan pasal tersebut juga rawan dipolitisir untuk kepentingan orang tertentu. “Kasus yang Purwakarta itu terjadi karena dia diadukan oleh lawan politiknya,” kata Asvi.
Kasus itu sendiri menimpa Erwin Agustian dan Eko Santoso, buruh asal Purwakarta, yang dipidana tiga bulan karena menggunakan stempel berlambangkan mirip Lambang Negara Burung Garuda untuk keperluan pemilihan Serikat pekerja PT Sumi Indo Woring System, beberapa bulan lalu.
“Tidak tegas pencantuman ketentuan dalam UU ini, ini akan selalu mempunyai potensi untuk merugikan masyarakat untuk dapat hukuman,” kata Asvi.
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila mengajukan uji materi terhadap Pasal 57 huruf c dan d UU itu.
Ada beberapa alasan yang mereka gunakan sebagai dasar pengajuan uji materi atas pasal tersebut. Pertama, kata mereka, larangan penggunaan Lambang Garuda sebagamana diatur dalam pasal tersebut telah mengekang hak rakyat.
Kedua, adanya sifat represif yang berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat, sebagaimana,terjadi pada Eko Santoso dan Erwin. Ketiga, menurut mereka, Lambang Garuda Pancasila adalah milik semua elemen masyarakat, bukan milik pemerintah atau pejabat negara saja.